Sabtu, 25 Desember 2010

Pembangunan Gedung DPRD Banten Dihentikan Gubernur

Jum'at, 05 November 2004 16:22 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Banten Djoko Munandar akhirnya menghentikan proses pembangunan gedung DPRD Banten."Saya sudah memerintahkan kepada Irawan Kostaman, kepala Dinas PU, untuk menghentikan proyek tersebut,"kata Gubernur kepada wartawan, Jumat (5/11). 

Surat untuk menghentikan proyek itu juga ditembuskan ke DPRD Banten.Proyek pembangunan gedung yang dikerjakan PT Sinar Ciomas Raya, milik pendekar Banten, Tubagus Chasan Sochib dihentikan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan gedung itu sesuai kesepakatan awal kontrak, 8 November 2004. Selain menghentikan kontrak dan pekerjaan pembangunan gedung, Gubernur Munandar memberikan sanksi kepada kontraktor, berupa denda sebesar lima persen dari total nilai proyek Rp 62,5 miliar.

Menurut Djoko Munandar, latar belakang dikeluarkannya perintah penghentian pembangunan gedung dewan itu, berawal ketika dia dimintai pendapat dan saran oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banten. Setelah melihat dan memperlajari permasalahannya, Gubernur memerintahkan kepada Dinas PU menghentikan proyek tersebut.Menurut Gubernur, setelah kontrak pembangunan gedung dewan itu diputuskan, pihaknya segeara melakukan pembahasan dengan DPRD untuk membicarakan kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Gubernur berharap kontraktor yang mengerjakan gedung dewan tersebut bisa menyadari kesalahannya dan menyadari kekurangannya.

Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya H Tubagus Chasan Sochib, belum mengetahui adanya pemutusan kontrak pengerjaan gedung dewan itu. Menurutnya, pemerintah Provinsi Banten tidak bisa seenaknya menghentikan kontrak sebab ada aturannya. "Jika surat penghentian kontrak itu benar ada, maka, ia akan membawa masalah ini secara hukum," kata Ketua Umum Pendekar Persilatan dan Seni Buadaya Banten Indonesia kepada wartawan.Pembangunan Gedung DPRD Banten yang berlokasi di Kampung Gowok, Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, memang terancam terbengkalai. 

Ancaman terbengkalai ini setelah Gubernur Banten Djoko Munandar tidak mau memenuhi permintaan penambahan dana Rp 17 miliar yang diminta dari pihak kontraktor PT Sinar Ciomas Raya.Sebelumnya Tubagus Hasan Sochib, , mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu proyek pembangunan gedung DPRD Banten yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten. 

Permohonan perpanjangan waktu proyek ini tercatat kedua kalinya diajukan oleh Tubagus Hasan Sochib. Sebelumnya pengusaha ini juga mengajukan adendum 100 hari pada Juni 2004 lalu. Dalam surat tertanggal 10 September 2004 itu, Tubasgus Hasan Sochib tidak secara langsung meminta tambahan biaya, tetapi dalam lampiran perubahan biaya tertulis total pekerjaan tambahan kurang sebesar Rp 17 miliar lebih. 

Dalam surat yang copy-nya diterima Tempo, tercatat tiga alasan Tubagus Chasan Sochib mengajukan pemohonan perpanjangan waktu proyek pembangunan DPRD Banten.Pertama, karena terjadi penambahan volume pekerjaan yang diakibatkan oleh perubahan gambar kontrak awal dengan gambar konstruksi. 

Kedua karena kenaikan harga material. Ketiga karena belum adanya kepastian penambahan pembiayaan yang terjadi karena penambahan volume pekerjaan. "Guna mendukung penyelesaian pembangunan dimaksud secara utuh 100 persen dan terdapat permasalahan yang utamanya untuk melengkapi sarana prasarananya antara lain unit interior, landscap dan tanah yang belum dibebaskan," tulis surat yang ditandatangani langsung Tubagus Chasan Sochib, yang juga ayah wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah. Tapi kepada Tempo, Ratu Atut protes. Ia tak mau dikaitkan dengan ayahnya yang pengusaha. "Saya ini, kan, di birokrasi dan ayah saya pengusaha,"katanya pada Tempo.
Faidil Akbar